Rakyat Merdeka yaitu salah satu surat cerita nasional Indonesia yang didirikan pada April 1999 di Jakarta. Surat cerita ini ialah poin dari Jawa Pos yang menyelenggarakan informasi setengah sejarah politik dan Sosial terpenting sejak awal era reformasi di Indonesia. Surat kabar ini memuja wara-wara politik bila hidangan utama dan menggelar lebih dari 150.000 eksemplar setiap harinya. Pada tahun 2005, Rakyat Merdeka Kelompok menghadirkan surat berita daring yang dinamakan Rakyat Merdeka Online (rmco.id) yang berhasil terserang 50 juta klik per bulan.
Peredaran surat pemberitahuan ini paling utama berpusat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Palembang, Bandar Lampung, Banten dan seputar di Kalimantan serta Malaysia.[2] Sejak tahun 2002, slogan koran Rakyat Merdeka yang dulunya adalah "Apinya Demokrasi Indonesia" berubah menjadi "Political News Leader" yang mengandung arti bahwa koran ini ingin menjadi yang terdepan dalam kabar politik. Terkecuali isu politik, koran Rakyat Merdeka pun membikin kabar hiburan dan olahraga serta telah meningkat dari hanya 12 halaman menjadi 20 halaman.[2]
Beberapa surat informasi lainnya yang diterbitkan oleh Rakyat Merdeka ialah Lampu Merah (pada tahun 2008 berubah menjadi Lampu Hijau), Banten Pos, Non Stop Bollywood, Haji, Satelit News, Tangsel Pos, Tangerang Pos, Lowongan Kerja (Loker), RM Books Publisher, dan Majalah Biografi Politik Rakyat Merdeka. Satu buah partai politik ialah pembentukan politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Definisi yang lain adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa juga di definisikan, uni Segenerasi orang-orang) yang seasas, Segaris setujuan di bidang politik. Baik yang pada partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok peranggu partai yang Teristimewa Atau bisa pula menurut partai massa, yakni partai politik yang menonjolkan ikhtiar turut kebijaksanaan jumlah anggotanya. Tujuan bangsa ini yaitu untuk meraih kursi kerajaan politik dan mengalami kehormatan politik - Pukul rata dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik memiliki keefektifan perlu dalam runtunan demokrasi Indonesia. Hal itu sealiran dengan Undang Undang No.2 Tahun 2008 di Bab 11 yang menyebutkan bahwa partai politik memiliki beberapa kemujaraban diantaranya pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas serta yang tidak berlutut gawat ialah dalam usaha rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokerasi yang ada. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Didi sudiana di acara Forum Pertambahan Permukaan Demokrasi Pada Elemen Lembaga Demokrasi. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahann Umum (Ditjen Polpum) lewat Direktorat Politik Dalam Kawasan itu digelar karena menatap pentingnya khasiat partai politik (parpol) tercantol Penanaman Di Indonesia pendanaan partai politik sesuai amanat Soal 34 rakyat merdeka ayat (3) UU No.2 Tahun 2011 bermuka bantuan keuangan dari APBN/APBD yang diberikan sebagai proporsional, untuk partai politik yang menurut kursi di DPR RI/DPRD Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Penghitungannya meniru jumlah perolehan suara sah," kata Didi. Menyambung misal Termuat Laode Ahmad sebagai Direktur Politik Dalam Jajahan pula mempresentasikan bahwa saat ini, besaran moral pemberian keuangan parpol terbelah dalam tiga Sukatan Untuk tingkat pusar se gede Rp1000 per suara sah, tingkat rayon se besar Rp1200 per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota se gede Rp1500 per suara sah. Besaran moral uluran tangan keuangan parpol terkandung dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan tempat setelah mencetak permufakatan Menteri Dalam Jajahan Laode juga mengingatkan tersangkut pelaporan dan pertanggungjawaban donasi keuangan parpol. Sesuai Pekerjaan 32 Permendagri 36 Tahun 2018 bahwa parpol wajib menyajikan informasi pertanggungjawaban penerimaan dan ongkos pemberian keuangan parpol yang berasal dari APBN/APBD, paling lambat satu kalendar sesudah tahun kira-kira Usai Pemberitahuan itu diserahkan ke Badan Penyidik Keuangan (BPK) Bagi parpol yang telat (cak) menurunkan warta pertanggungjawaban mengungguli batas waktu atau tidak mempertaruhkan sama sekali, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berwajah tidak diberikan uluran tangan keuangan sampai pengumuman pertanggungjawaban terjadi dan diperiksa oleh BPK.